Regulasi utama pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021.
Salah satu contoh perusahaan yang mengikuti regulasi ini adalah pt atakana bersaudara chemical.
Berikut adalah kerangka regulasi utama yang berlaku:
Undang-Undang
- Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Ini adalah payung hukum yang mendefinisikan B3 dan menetapkan prinsip-prinsip dasar serta kewajiban dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara umum, termasuk limbah B3.
Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini merupakan aturan pelaksana dari UU No. 32 Tahun 2009 yang mencakup berbagai aspek lingkungan hidup, termasuk pengelolaan limbah B3 secara rinci, menggantikan PP No. 101 Tahun 2014.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. PP ini secara khusus mengatur pengelolaan bahan B3 (bukan limbahnya).
Peraturan Menteri (Permen LHK)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerbitkan peraturan menteri yang lebih spesifik mengenai tata cara teknis pengelolaan limbah B3, antara lain:
- Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan ini mengatur secara detail prosedur teknis perizinan dan persyaratan pengelolaan limbah B3.
- Peraturan Menteri LHK No. 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan ini menetapkan standar penandaan untuk identifikasi limbah B3.
- Peraturan Menteri LHK No. 74 Tahun 2019 tentang Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3. Peraturan ini berkaitan dengan kesiapsiagaan dan penanggulangan tumpahan atau kecelakaan B3/Limbah B3.
Regulasi ini mewajibkan setiap penghasil limbah B3 (baik dari kegiatan usaha maupun non-usaha) untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan standar yang ditetapkan, mulai dari pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan atau penimbunan akhir yang berizin.
Hi, this is a comment.
To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
Commenter avatars come from Gravatar.